Kanal

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di beberapa wilayah pengawasan untuk melaksanakan penindakan rokok ilegal. Penindakan secara gencar dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal yang memenuhi ketentuan di bidang cukai, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan “Bea Cukai secara aktif melakukan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Seiring dengan operasi gempur rokok ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai, diharapkan dengan kegiatan operasi bersama dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.”

Pengawasan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Semarang. Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar operasi bersama. Sinergi antara Bea Cukai Gresik, Satpol PP, Bagian Perekonomian Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis, 19 Mei 2022.

Total rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan pada operasi bersama Pemkab Lamongan ini sejumlah 37.860 batang. Barang bukti rokok hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sedangkan barang bukti minuman keras diserahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan mengamankan peredaran rokok ilegal dengan modus rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 01.00 WITA dini hari. Turut diamankan dalam penindakan tersebut satu unit minibus yang digunakan untuk memuat rokok ilegal sebanyak tujuh karton atau sebanyak 139.800 batang. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

Pada tanggal 19 Mei 2022, Bea Cukai Semarang kembali melakukan penegahan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi atas barang sejumlah 30 koli yang dicurigai berisi rokok ilegal. Dalam penegahan kali ini untuk mengecoh petugas, pengirim barang memberitahukan kepada pihak ekspedisi bahwa jenis barang tersebut merupakan sarung dengan merek BSH, namun setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan sejumlah 320.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang siap edar dan tidak dilekati pita cukai.

Kemudian dilakukan pengembangan atas operasi yang telah dilakukan hingga pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022, petugas Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi adanya pengiriman lanjutan. Petugas segera dikerahkan untuk melakukan pendalaman informasi dan melakukan langkah pengamanan dengan dilakukannya penindakan di salah satu gudang ekspedisi di Wilayah Kota Semarang. Atas penindakan ini diamankan 20 koli berisikan sejumlah 160.000 batang rokok ilegal siap edar.

Hatta menambahkan, “Perbuatan mengedarkan rokok polos termasuk dalam perbuatan pidana dan hal itu tentunya sangat membahayakan baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi sedikitpun perbuatan melanggar hukum yang terjadi,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button