Kanal

Bea Cukai Gelar Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”: Berikut Cara Jitu Kenali Pita Cukai Palsu

Peredaran rokok ilegal dapat membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan perekonomian negara secara umum. Selain itu, juga dapat mengganggu daya saing ekonomi di Indonesia. Dalam melakukan pengawasan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali gelar sosialisasi di sejumlah daerah melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Mataram, dan Bea Cukai Semarang. “Melalui upaya sosialisasi yang masif dan terstruktur, kami berharap dapat menambah wawasan terkait rokok ilegal serta dapat menekan peredaran rokok di masyarakat,” imbuhnya.

Di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul gelar sosialisasi di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Bantul, Kamis (31/03). Kegiatan berlangsung selama 45 menit dan diikuti oleh Kelompok Mocopat dan Sanggar Dewa Dewi di Kabupaten Bantul. Sementara itu, Bea Cukai Entikong memilih untuk melakukan sosialisasi dengan mengunjungi langsung toko dan kios yang menjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam, Rabu (30/03).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bea Cukai menyampaikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, serta menyampaikan sanksi pidana bila kedapatan mengedarkan rokok ilegal. “Secara umum, terdapat empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda,” terang Hatta.

Hatta mengatakan bahwa untuk mengenali ciri rokok dengan pita cukai palsu ternyata cukup mudah. Pertama, masyarakat harus melihat benar cetakan pita cukai, hasil cetakan pita cukai asli terlihat tajam. Kedua, masyarakat perlu memperhatikan kertas yang digunakan pada pita cukai, kertas pada pita cukai asli tidak berpendar jika disinari menggunakan sinar UV (Ultra Violet). Ketiga, masyarakat bisa memeriksa hologram yang terdapat pada pita cukai, hologram akan terlihat berdimensi bila dilihat dari sudut yang berbeda.

Berbeda dengan dua kantor sebelumnya, Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Semarang memilih melakukan sosialisasi melalui media radio. Kamis (07/04), Bea Cukai Mataram melakukan siaran pada 99,4 FM Radio Suara Giri Menang. Saluran informasi ini menjangkau masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Sementara itu, Bea Cukai Semarang hadir dalam siniar (podcast) yang digelar oleh Radio Suara Kota Wali yang menjangkau wilayah Kabupaten Demak, Senin (11/04). Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan akan pentingkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) bagi masyarakat.

“Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi,” jelas Hatta.

Pelaksanaan sosialisasi bahaya rokok ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan peran sebagai community protector dan revenue collector. Harapannya, upaya ini dapat dengan meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal. Terakhir, Hatta mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button