Kanal

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara

Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah represif yang dilakukan ialah dengan menggelar kegiatan operasi pasar, dengan menyasar para pedagang eceran yang berpotensi memperjualbelikan rokok ilegal.

Di Banjaramasin, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Bersamaan dengan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai juga melaksanakan survei terhadap Pengusaha Tembakau Iris (TIS) untuk mengetahui potensi permasalahan di lapangan terkait pemberlakuan PMK-161/PMK.04/2022.

“Dari kegiatan operasi pasar ini, Bea Cukai Banjarmasin berhasil melakukan penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 44.490 batang dengan nilai kerugian negara Rp47.729.446 dan minuman beralkohol ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15.68 liter dengan nilai kerugian negara Rp2.178.825. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Selain di Banjarmasin, operasi pasar juga dilaksanakan di Kecamatan Kedung, Jepara oleh Bea Cukai Kudus. Operasi pasar tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai Kudus juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai agar para pemilik tokok dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli. Dalam rangkaian kegiatan operasi pasar tersebut, petugas turut menyita sejumlah rokok ilegal sebanyak 1.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.506.000.

“Melalui kegiatan operasi pasar diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat akan dapat berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal, meningkatnya penerimaan negara, serta memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button