Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai Bersama Federasi Serikat Pekerja

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta jalin sinergi dengan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM – SPSI) Provinsi DKI Jakarta, menyelenggarakan sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai. 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta, Zulaikhah Alfajriyah, mengungkapkan bahwa peserta sosialisasi ini adalah para anggota serikat pekerja PD FSP RTMM – SPSI Provinsi DKI Jakarta. 

Materi yang disampaikan adalah seputar ketentuan terkait Undang-Undang Cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Serikat pekerja memiliki pengaruh yang cukup besar dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dari kebijakan pada perusahaan dan kebijakan pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Bea Cukai juga mengajak para pekerja untuk turut berkontribusi dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Peredaran barang kena cukai ilegal dapat menjadi ancaman bagi lapangan kerja khususnya di industri resmi,” katanya, Rabu (17/01/2024). 

Hal ini juga dapat menimbulkan kebocoran penerimaan negara, sehingga perlu dilakukan diseminasi peraturan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

“Sinergi ini adalah perwujudan pembinaan dan pemberdayaan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi para serikat pekerja. Harapannya, para pekerja memahami ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, sehingga ke depan terwujud peningkatan kepatuhan pengusaha,” pungkas Zulaikhah.

Sumber: Inilah.com