Kanal

Bea Cukai Gresik Asistensi Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat

Kamis, 24 Nov 2022 – 17:38 WIB

bea cukai inilah.com

Bea Cukai Gresik mengasistensi perusahaan-perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di wilayah pengawasannya (foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Menjalankan fungsi industrial assistance, Bea Cukai Gresik aktif mengasistensi perusahaan-perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di wilayah pengawasannya demi menciptakan sinergi yang baik dan menjamin kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan kepabeanan yang berlaku.

Pada tanggal 16 November 2022, Bea Cukai Gresik menggelar diskusi bersama PT DSV Solutions Indonesia, perusahaan penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB). Fasilitas tersebut merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto, mengatakan fasilitas PLB milik PT DSV Solutions Indonesia digunakan untuk menimbun barang yang selanjutnya akan dikirim ke kawasan berikat dan bergerak di layanan pergudangan dan logistik.

“PT DSV Solutions Indonesia yang sebelumnya bernama PT Agility International menimbun bahan logistik perusahaan-perusahaan ternama di bidang makanan dan retail, salah satunya ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB), PT Cargill Indonesia. Dalam gelaran diskusi tersebut, perusahaan melalui General Manager Operational PT DSV Solutions Indonesia, Dian Kencana mengapresiasi pelayanan yang diberikan Bea Cukai Gresik. Kami pun berharap selalu dapat memberikan pelayanan yang optimal, sekaligus dapat mempertahankan indeks 4.71 atau sangat puas dalam Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ), yang salah satunya berdasarkan unsur pelayanan dan kecepatan pegawai,” katanya.

Selain mengasistensi penerima PLB, Bea Cukai Gresik juga melaksanakan asistensi kepada dua perusahaan penerima fasilitas KB, yaitu PT Jebekoko dan PT Smelting. Pertemuan antara Kepala Kantor Bea Cukai Gresik dengan PT Jebekoko terlaksana pada tanggal 17 November 2022 yang berisikan pemaparan proses bisnis PT Jebekoko sebagai perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sejak 2014 dan bergerak di bidang manufaktur, yaitu produsen bubuk coklat.

“Perusahaan ini merupakan pengolah produk cocoa bean dan cocoa mass dan menghasilkan produk seperti cocoa cake, cocoa powder dan cocoa butter. Dengan fasilitas kawasan berikat, saat ini PT Jebekoko mendapatkan perlakukan khusus untuk pemasukan barang dokumen BC 4.0, yaitu produk cocoa ditimbang pada saat produk masuk di kawasan berikat tersebut,” lanjut Wahjudi.

Perusahaan penerima fasilitas KB lainnya yang diasistensi Bea Cukai Gresik adalah PT Smelting. Pada tanggal 22 November 2022, Bea Cukai Gresik menerima kunjungan perwakilan PT Smelting, yaitu Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis, Kurniawan P. Radjamin dalam rangka audiensi proses bisnis baru perusahaan penerima fasilitas KB.

“Dalam kunjungan tersebut, PT Smelting memaparkan proses bisnis barunya yang melibatkan PT Freeport Indonesia terhadap hasil produksinya. Ke depannya, perusahaan memerlukan asistensi Bea Cukai Gresik untuk kelancaran proses bisnis tersebut. Kami pun menyampaikan harapan kepada perusahaan agar dapat memenuhi segala ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan menjaga kegiatan perekonomian,” ujarnya.

Wahjudi pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menjaga iklim investasi yang baik dengan memberi fasilitas fiskal dan memberikan kepastian hukum kepada para penerima fasilitas.

“Selain itu, dengan kegiatan asistensi fasilitas semacam ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan perusahaan dan perusahaan dapat memanfaatkan dengan baik fasilitas yang telah diberikan pemerintah untuk terus menumbuhkan perekonomian nasional,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button