Bea Cukai Jalankan Edukasi Cukai di Tasikmalaya dan Lampung

Bea Cukai jalankan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peraturan di bidang cukai.  Kali ini kegiatan sosialisasi berlangsung di Tasikmalaya dan Lampung.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Jawa Barat mengadakan acara Babarengan Santri Ngagempur Rokok Ilegal. Acara yang diadakan di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya tersebut diikuti oleh para santri dan perwakilan warga sekitar.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal perlu diinformasikan kepada berbagai lapisan masyarakat. 

“Salah satu sasaran kami adalah mengedukasi para pelajar mengingat usia mereka yang masih muda sehingga lebih mudah menerima informasi. Harapannya generasi muda yang memahami ketentuan cukai akan meningkatkan kepatuhan masyarakat ke depannya,” katanya, Jakarta, Senin (26/0/2024). 

Kegiatan sosialisasi juga diadakan oleh Bea Cukai Lampung pada 20-21 Februari 2024 di daerah Kabupaten Mesuji. Kegiatan sosialisasi ditujukan kepada warung/toko yang menjual rokok agar para pedagang eceran dapat mengenali dan membedakan antara rokok yang legal dan ilegal.

“Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menginformasikan kepada pedagang rokok tentang bagaimana mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. Pedagang juga diberitahukan mengenai larangan dan sanksi yang akan diterima dari penjualan rokok ilegal,” tambah Encep.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh komponen masyarkat secara berkelanjutan diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat yang tujuan akhirnya adalah memberantas peredaran rokok ilegal.

Sumber: Inilah.com