Kanal

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebagai wujud upaya represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY gagalkan dua pengiriman rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Dari penindakan yang terlaksana pada tanggal 05 April 2023 lalu, petugas menyita 2,7 juta batang rokok ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan kronologi penindakan. “Pada tanggal 5 April, petugas menerima informasi intelijen akan adanya pengangkutan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan truk kayu dan minibus mobil penumpang. Dua kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan pengamatan dan penelusuran terhadap kendaraan di sepanjang Jalan Tol Semarang-Batang dan Jalan Pantura Semarang Batang.

“Tak berselang lama, petugas mendapati minibus dengan ciri-ciri sesuai dan melakukan pembuntutan dan pengejaran. Kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Walisongo KM. 09, Kota Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Dalam waktu kurang dari enam jam setelah penindakan pertama, petugas kembali mendapati truk kayu dengan ciri-ciri sesuai informasi intelijen melintas di Jalan Tol Kaliwungu.

“Penindakan kedua dilakukan di Rest Area KM. 389, Kab. Kendal, Jawa Tengah. Truk ini mengangkut rokok jenis SKM beragam merek yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian kedua kendaraan beserta sopir dan kernet kami amankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Tri.

Dari dua penindakan beruntun ini, Bea Cukai menyita 2.722.880 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3.417.214.400,00 dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar berupa cukai, pajak rokok dan PPN hasil tembakau sebesar Rp2.314.733.902,00.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button