Kanal

Bea Cukai Jatim I Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Produsen E-Cigarette

Bea Cukai kembali optimalkan fungsi fasilitator perdagangan yang diembannya dengan memberikan fasilitas kepada pelaku industri.

Pada Kamis, (04/05/2023), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Atomization Technology Indonesia (ATI).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan alam kesempatan itu, pihaknya memberikan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 540/WBC.11/2023 tentang Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada Direktur Utama PT ATI, Xiang Junlin.

Surat keputusan tersebut diberikan setelah dilakukan pemaparan proses bisnis pada Selasa, (02/05/2023). Kawasan Berikat sendiri merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Bea Cukai, untuk menyediakan kemudahan prosedural serta kemudahan fiskal kepada perusahaan sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.

“PT ATI merupakan perusahaan yang memproduksi alat rokok elektrik, catridge isi ulang rokok elektrik, serta rokok elektrik sekali pakai (disposable e-cigarette). Komponen barang tersebut diproduksi dari lokal dan impor. Hasil produksi tersebut dijual untuk tujuan ekspor. Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan memperoleh fasilitas seperti penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan,” jelasnya.

Menurut Nugroho, fasilitas kawasan berikat diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tenaga kerja baru, memicu, menggerakkan, mengembangkan UMKM lokal sebagai pendamping perusahaan dalam menjalankan proses bisnis, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan meningkatkan nilai ekspor serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.

“Pada intinya kami support perusahaan yang memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif kepada negara, untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai. Namun tetap kami harapkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban selaku perusahaan penerima fasilitas,” ujar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button