Kanal

Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kediri, Pasuruan, dan Surakarta

Rabu, 23 Nov 2022 – 19:27 WIB

bea cukai inilah.com

Bea Cukai Kediri menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama tahun 2022, Selasa (22/11/2022) (foto: Dokumentasi Bea Cukai)

Salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) adalah melalui pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan untuk memusnahkan fisik barang agar tidak lagi memiliki nilai guna. Pada kuartal IV kali ini, giliran Bea Cukai Kediri, Pasuruan, dan Surakarta yang melakukan pemusnahan.

Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Kediri menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama tahun 2022, pada Selasa (22/11/2022). Pemusnahan ini dilaksanakan dengan seremonial membakar barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Kediri bersama tamu undangan, seperti Pemerintah Daerah Kediri dan para aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Kediri.

Selanjutnya, seluruh sisa barang bukti BKC ilegal akan ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Klothok I Kediri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,5 miliar.

“Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 339 liter,” rincinya.

Sebagai transparansi pengelolaan BMN, Bea Cukai Pasuruan juga menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan, pada Rabu (16/11/2022). Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan. Selebihnya, pemusnahan dilakukan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Sementara itu, di Karanganyar, Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan periode Desember 2021 hingga Oktober 2022, pada Selasa (22/11/2022). Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok dan MMEA yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo tahun 2021 yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

“Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kejaksaan, Polri, TNI, pengusaha jasa titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan. Untuk barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp3.056.203.335,28 dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp4.604.792.130,00,” ujar Hatta.

Hatta menyebutkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari kurang lebih 3.800.000 batang, 385 botol, dan 86 jerikan MMEA atau miras ilegal, serta barang impor berupa tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, bagian senjata, dan telepon genggam yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

“Melalui kegiatan pemusnahan BKC ilegal diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan iklim atau kompetisi usaha BKC yang sehat,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button