Kanal

Bea Cukai Optimalkan Pengawasan di Tiga Wilayah Ini

Meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai kembali menggelar sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) lain. Dilaksanakan di beberapa wilayah seperti Maluku, Bandung, dan Gresik, sinergi ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector.

Dalam rangka koordinasi, Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ambon dan Bea Cukai Tual melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Selasa (21/02/2023).

Mungkin anda suka

Besoknya, kunjungan kembali dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ternate ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Terkait sinergi tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum sangat penting, terutama dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk wilayah Maluku.

Sementara itu, pada Jumat (10/03/2023) Bea Cukai Ambon menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Kunjungan ini dilakukan untuk mengenalkan unit organisasi baru di kejaksaan yaitu Aspidmil di Kejati Maluku dan dalam rangka koordinasi tentang penanganan perkara koneksitas dengan Bea Cukai Ambon.

Juga dalam rangka sinergi pengawasan, Bea Cukai Bandung hadir memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam acara pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bandung periode bulan Agustus–Desember 2022 (23/02/2023).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, pemusnahan dilakukan terhadap beberapa jenis barang, seperti Narkoba, handphone, cangklong/bong, pakaian, senjata tajam, kosmetik dan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal berbagai merek hasil penindakan Bea Cukai Bandung.

Hatta menambahkan bahwa kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Gresik dalam rangka pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Lamongan (07/03/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Lamongan sepakat untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai khususnya pemberantasan rokok ilegal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button