Kanal

Bea Cukai Ringkus Lebih Dari 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Kediri dan Jepara

Peredaran rokok ilegal terus diberantas oleh Bea Cukai. Kali ini Bea penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Kudus. Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta batang rokok ilegal.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri terjadi di jalan tol Trans Jawa pada Kamis (22/09). “Informasi didapatkan oleh petugas Bea Cukai terkait sebuah truk yang diduga kuat mengangkut rokok ilegal. Setelah tim mendapatkan target truk dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi, pengejaran pun dilakukan oleh tim Bea Cukai Kediri yang kemudian berhasil menegah truk di ruas jalan Tol Jombang-Kertosono,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Truk beserta pengemudinya berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kediri, dan didalamnya didapati 104 karton rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 1.666.000 batang rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp1.287.584.760,00 dengan perkiraan nilai barang Rp1.899.240.000,00.

Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus menemukan sebuah bangunan yang digunakan mengemas dan menimbun rokok ilegal di Desa Teluk Wetan, Jepara. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 191.400 batang rokok ilegal. “Dari pemeriksaan petugas terdapat 13 karton sigaret kretek mesin tanpa pita cukai, 7 bale dan 17 slop rokok SKM dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. “Selain itu jika menemukan adanya indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikannya ke Bea Cukai,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button