News

Perludem Sebut Keberadaan PT Hambat Eksistensi Parpol

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kebijakan presidential threshold (PT) membuat banyak partai politik (parpol) mengalami kesulitan untuk bisa eksis dalam setiap pemilu.

Hal ini, menurutnya, disebabkan karena banyaknya persyaratan yang harus dilalui untuk dapat menjadi parpol yang berbadan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga terdaftar di KPU.

Mungkin anda suka

“Jadi dipotong-potong, sudah jadi partai politik peserta pemilu mau dapat kursi ada ambang batas parlemen empat persen, susah,” kata Khoirunnisa dalam paparannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Partai Buruh yang bertajuk ‘Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi’ di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Bahkan, tambahnya, dari beberapa survei partai yang berada di Senayan saja mungkin ada yang tidak lolos hingga empat persen tersebut. Belum lagi untuk memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pilpres, parpol setiap parpol harus memiliki 20 persen kursi, 25 persen suara sebagai syaratnya.

“Jadi mau berkompetisi sudah dipotong-potong nih, baru mau berkompetisi,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Khoirunnisa menyayangkan makin bertambahnya persyaratan yang menghalangi parpol untuk maju berkompetisi di pemilu dengan adanya kebijakan PT ini.

Menurutnya, hal serupa mungkin juga dirasakan oleh kader-kader perempuan yang justru rintangan yang dihadapi lebih banyak lagi. “Mau jadi partai politik tidak mudah, tidak murah (dan hanya) kelompok-kelompok tertentu saja yang bisa berkompetisi dalam pemilu,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button