Kanal

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Televisi dan Pertunjukan Seni

Rabu, 24 Agu 2022 – 20:07 WIB

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi, diperlukan media yang bervariasi dalam mendiseminasikan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai. Contoh varian kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai adalah melalui pendekatan tatap muka dengan sistem door to door, pertunjukan seni budaya, dan kerja sama dengan media lokal seperti stasiun televisi atau radio.

“Dengan berkembangnya zaman, Bea Cukai harus aktif dan kreatif dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Untuk menyasar kalangan khusus tentunya membutuhkan pendekatan yang berbeda agar sosialisasi dapat berlangsung dengan efektif,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan.

Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Pangkalan Bun gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi ketentuan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ke daerah-daerah terpencil di pegunungan Kalimantan Tengah. Kali ini kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 3 s.d. 5 Agustus 2022 dan dilaksanakan dengan konsep door to door yaitu mendatangi langsung audiens atau target sosialisasi.

Menurut pengakuan Danie Sasongko, salah satu pemiliki toko di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, ia baru pertama kali menerima sosialisasi terkait barang kena cukai hasil tembakau dan bagaimana ciri-ciri, cara mengidentifikasi pita cukai dan sanksi hukum apabila menjual, menyalurkan atau menimbun rokok ilegal. “Kami mendukung kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun, agar masyarakat khususnya warga desa di Kecamatan Batang Kawa lebih paham dan teredukasi mengenai barang kena cukai hasil tembakau,” ungkap Danie.

Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Bea Cukai Tegal bersama Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang menggelar Lomba Tari Kreasi Daerah pada Kamis (11/8/2022) di pendopo Kabupaten Batang.

Peserta lomba merupakan pelajar di Kabupaten Batang, dengan demikian diharapkan para generasi muda ini turut berpartisipasi untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal di sekolah maupun lingkungan masyarakat. Bea Cukai mendapat informasi bahwa Kabupaten Batang merupakan salah satu wilayah jalur distribusi dan pemasaran rokok ilegal. Masyarakat Kabupaten Batang juga dikenal masih mempertahankan kesenian tradisional. Oleh karena itu, pendekatan sosialisasi melalui kegiatan seni budaya dinilai efektif dilakukan.

Serupa dengan Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Surakarta bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, Boyolali, dan Klaten, menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui media seni budaya ketoprak, wayang kulit, dan festival band. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak pada Sabtu (13/8/2022). Melalui sosialisasi dalam balutan seni budaya ini diharapkan dapat menarik antusiasme masyarakat dan menambah pemahaman masyarakat mengenai cukai serta membantu pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Di Badung, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bali Nusra menggelar penyuluhan gempur rokok ilegal dengan mengunjungi beberapa daerah di Provinsi Bali untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang rokok dan masyarakat sekitar, pada Kamis (04/08). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisasi peredaran rokok ilegal sehingga memberikan iklim berusaha yang sehat bagi pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Sementara itu, di Mataram, Bea Cukai Mataram bersama dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lombok Utara mengedukasi masyarakat melalui talk show bertema “Gempur Rokok Ilegal” pada stasiun televisi Lombok TV, pada Kamis (04/08). Bea Cukai Mataram menyampaikan beberapa poin antara lain pengertian dan peran Bea Cukai dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta syarat perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi terkait cukai. Sinergi ini tecermin dari Bea Cukai Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang melaksanakan sosialisasi kepada para petani tembakau pada Senin (22/8/2022).

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi melalui berbagai media ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button