Kanal

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Masyarakat Jabar

Dalam upaya memberikan pemahaman tentang cukai dan menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai diseminasikan ketentuan cukai pada masyarakat di wilayah Jawa Barat. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui berbagai metode, seperti sosialisasi langsung dan talkshow radio.

“Banyak hal penting yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat, seperti ketentuan cukai terkait peredaran dan ciri-ciri rokok ilegal, manfaat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan kontribusi cukai terhadap kinerja APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Hatta mengatakan bahwa Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cianjur menyelenggarakan talkshow bertajuk ‘Gempur Rokok legal’ melalui Radio Cianjur FM, pada Selasa (27/9/2022).

Kerja sama dengan pemerintah daerah ini merupakan salah satu implementasi pemanfaatan DBH CHT, yaitu pelaksanaan sosialisasi terkait cukai. Sebagai tindak lanjut pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Bogor juga melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, pada Senin (17/10/2022).

Selain itu, Bea Cukai Bogor juga menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Cibinong guna melaksanakan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, pada Kamis (13/10/2022).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, prioritas penggunaan DBH CHT terbagi menjadi tiga bidang, dengan persentase masing-masing 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” ujar Hatta.

Di Depok, tepatnya di Kecamatan Sawangan, Bea Cukai Bekasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok menggelar kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sawangan, pada Rabu (28/09). Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Bogor juga melangsungkan koordinasi dengan Satpol PP Depok terkait pemberantasan rokok ilegal di wilayah Depok, pada Jumat (7/10/2022).

“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas atau rokok dengan pita cukai yang tidak tepat peruntukkannya,” jelas Hatta.

Selanjutnya, dalam rangka memperingati Hari Kretek Nasional, Bea Cukai Bogor memberikan edukasi kepada Kumpulan Pecinta Tabacum Nusantara (KPTNI) yang berlangsung di aula Bea Cukai Bogor, pada Kamis (6/10/2022).

“Kami berharap, melalui sosialisasi ini dapat mengedukasi berbagai ketentuan cukai pada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button