Polisi membeberkan modus tersangka MR (21) dan U (23) yang melakukan penjabretan saat Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, mulanya pada Jumat (14/6/2024) tersangka U mengajak MR melaui pesan Facebook untuk melakukan aksi pencurian.
“U mengajak MR melalui aplikasi pesan Facebook untuk melakukan aksi pencurian dengan bahasa ‘mau gawe gak?’ kemudian MR menjawab dengan bahasa ‘Yaudah ayo’ ,” ujar Wira saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Namun, saat itu kata Wira kondisi cuaca sedang hujan sehingga pelaku mengurungkan niatnya. Lalu pada Minggu (16/6/2024). U kembali mengajak MR untuk melakukan aksi pencurian.
“‘Mau gawe gak?”, kemudian MR menjawab dengan bahasa “tunggu hujan berhenti aja, kalo hujan berhenti jalan” lalu U menjawab dengan bahasa ‘yaudah kalo mau gawe langsung kerumah gua aja” setelah hujan berenti sekitar pukul 04.30 wib U dan MR berangkat dari rumah U menggunakan sepeda motor milik MR alias menuju ke daerah Sudirman tepatnya pada saat masyarakat sedang melakukan aktivitas olahraga CFD,” kata dia.
Kemudian pelaku tiba di lokasi CFD sekitar pukul 05.10 WIB, setibanya di lokasi para pelaku mengelilingi Jalan Jenderal Sudirman sampai sekitar pukul 06.00 WIB. Wira mengatakan, pelaku sempat muter-muter terlebih dahulu untuk mencari korban. Adapun pelaku mencari korban untuk melakukan pencurian dengan cara U sebagai pengemudi motor dan MR sebagai eksekutor.
“Kemudian para pelaku mendapati korban yang sedang olahraga sembari memegang handphone lalu U berbicara dengan bahasa “Pak depan tuh pak orangnya” sembari mendekati korban dan berbicara dengan bahasa “Pak tembak pak” kemudian MR melakukan pencurian tersebut dengan cara merampas handphone milik korban dengan tangan kiri,” tutur dia.
Wira mengatakan usai berhasil merampas barang milik korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri.
“Setelah berhasil mendapatkan handphone milik korban, pelaku U dan pelaku MR langsung melarikan diri,” tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan dua orang jambret yang mengenakan sepeda motor tengah melancarkan aksinya di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (16/6/2024) lalu.
Dalam foto tersebut terlihat dua orang pria sedang berusaha menghindari kejaran orang-orang yang berusaha menghentikan laju sepeda motornya.
Namun dalam foto yang beredar kedua jambret yang mengenakan motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B 3983 FPB itu berhasil melarikan diri dari kejaran warga yang sedang berolahraga.