News

Begini Modus Penyelundupan 1Kg Sabu dari Malaysia Lolos Metal Detector

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyeludupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang yang dibawa tersangka SCT warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia.

“Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu yang masuk dari Malaysia. Penyeludupan narkoba jenis sabu masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta Terminal 2F kedatangan luar negeri,” ujar Kasubdit IV KBP Gembong Yudha kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dari hasil pemeriksaan hingga lalu lintas perjalanan, SCT bolak balik Indonesia-Malaysia hingga enam kali dalam satu bulan.

“Kemudian dilakukan pengamatan dan penggeledahan ternyata dilakukan penyeludupan dengan modus boddy warping sebanyak 1 Kg sabu dibagi dalam 3 bagian,” ungkapnya.

Polisi mendapati tersangka menyelundupkan sabu di tiga bagian pada tubuh. Hal tersebut dilakukan agar tidak terdeteksi metal detector.

“Sabu ditaruh betis kanan dan kiri kemudian satu lagi diselangkangan dan celana dalamnya. Sehinggga dia berhasil membawa 1 KG tanpa terdeteksi metal detector,” bebernya.

Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan yang bekerjasama dengan Ditjenpas. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, ditemukan ekstasi 759 butir dan empat orang ditetapkan jadi tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Kemudian subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button