News

Begini Pandangan Waketum MUI Soal Fatwa Haram Beri Uang Pengemis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi MUI Sulsel yang mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan. Anwar mengatakan, ada temuan yang perlu diperhatikan, yakni temuan yang bersifat eksploitasi dan telah menjadi masalah dari kegiatan mengemis yang menipu khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Mungkin anda suka

Pria yang akrab disapa Buya Anwar itu melihat temuan berdasarkan contoh kasus yang banyak terjadi di lapangan, mereka yang meminta-minta memakai pakaian yang kumuh dan tidak layak pakai atau kaki dan tangannya sakit dengan diperban sehingga banyak orang yang kasihan dan tergugah sehingga mengulurkan tangan untuk membantunya. Tetapi ketika ada satpol PP datang dia berdiri dan lari.

“Hal seperti inilah yang banyak ditemukan oleh MUI Sulsel. Bahkan perbuatan mengemis yang mereka lakukan dijalanan tersebut dilakukan secara  terorganisir bahkan  ada pimpinan dan bosnya,” ujar Buya Anwar kepada Inilah.com, Selasa (02/11).

“Karena hal itu jelas merupakan perbuatan yang tidak terpuji karena mereka sama saja artinya mencari uang dengan cara  menipu dan atau  mengelabui orang,” tambah Buya Anwar.

Fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel, Buya Anwar mengatakan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan. Sementara untuk mengatasi masalah pengemis merupakan tugas pemerintah.

“Tujuannya tentu adalah bagaimana caranya supaya kita bisa mendidik dan merubah sikap dan mentalitas  yang tidak baik tersebut agar menjadi baik,” kata Buya Anwar.

Buya Anwar menyimpulkan inti dari fatwa ini bisa dilihat bagaimana bisa mencetak anak-anak bangsa yang tidak malas tapi mau bekerja mencari nafkah dengan cara yang terhormat serta  tidak dengan cara meminta-minta dijalanan yang itu jelas akan sangat menjatuhkan harkat dan martabat mereka.

“Untuk itu kerjasama antara pemerintah, individu dan masyarakat jelas sangat diperlukan agar tugas suci kita untuk menciptakan kehidupan yang bermartabat di kalangan rakyat kita  bisa kita tegakkan,” tukasnya.

Sebelumnya Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri mengatakan, keluarnya fatwa haram tersebut karena adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum. Selain itu, Muammar menegaskan fatwa haram tersebut juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Sementara poin ketiga dalam fatwa tersebut, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

“Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memerlihat, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah,” tegasnya.

MUI Sulsel juga merekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang. Pasalnya, MUI Sulsel menilai hal tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

“Aparat hukum harus menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang, karena itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.

Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button