Ini jelas keterlaluan. Sebanyak 5 perusahaan yang listing di pasar modal, belum menyampaikan laporan keuangan paruh pertama 2024 ke Bursa Efek Indonesia (BEI). BUMN karya termasuk salah satunya.
Mengutip keterbukaan informas di BEI, ke-5 perusahaan itu, belum menyampaikan laporan keuangan hingga Juni 2024, atau semester I tahun ini. Mereka adalah PT Armadian Tritunggal Tbk. (ARMA), PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo Tbk (BSLT), PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat Tbk (NITA), PT Nirmala Taruna Tbk (BSSB), dan PT Hutama Karya (Persero/HK).
Aturan batas waktu penyampaian laporan keuangan mengacu berdasarkan Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat. Dan Ketentuan IV.1.1.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-E.
Beleid tersebut membatasi emiten sudah menyerahkan laporan keuangan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit atas laporan keuangan.
Atau, paling lambat di akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan terbatas.
Dan, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama, setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan publik.
Artinya, batas akhir penyampaian laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024 yang tidak diaudit. dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, jatuh pada 31 Juli 2024.