BEI Suspensi Saham WIKA Imbas Gagal Bayar Obligasi dan Sukuk Jatuh Tempo


Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Selasa, 18 Februari 2025.

Suspensi saham WIKA ini dilakukan di seluruh pasar. Keputusan penghentian sementara saham WIKA diambil setelah perseroan mengumumkan penundaan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

Penghentian perdagangan saham WIKA ini didasarkan pada dua surat resmi. Pertama, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.

Kedua, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” demikian kutipan dari pengumuman BEI.

Keputusan penundaan pembayaran ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran mengenai kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan. Oleh karena itu, BEI mengambil langkah suspensi untuk melindungi investor serta menjaga stabilitas pasar.

BEI juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan guna memperoleh kejelasan mengenai kondisi perusahaan ke depan. Penghentian sementara perdagangan saham WIKA akan berlangsung hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari bursa.

WIKA Buka Suara

WIKA buka suara menyusul penundaan pembayaran utang obligasi dan sukuk, yang mengakibatkan saham perusahaan disuspensi oleh BEI.

Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengatakan pihaknya memahami bahwa suspensi saham merupakan kewenangan BEI selaku regulator. Untuk itu, manajemen akan patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dia pun menyatakan bahwa WIKA terus berupaya memenuhi kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk sesuai dengan jadwal dalam perjanjian.

Selain itu, menurutnya, perseroan juga telah melunasi pokok obligasi dan sukuk senilai Rp1,27 triliun pada 2024, baik yang jatuh tempo maupun lewat mekanisme call option.

Namun, di tengah dinamika kondisi bisnis dan transformasi yang dilakukan, Mahendra menyatakan WIKA masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi, sukuk, serta para pemangku kepentingan.

“Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun, atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” tuturnya.

Mahendra menambahkan bahwa WIKA terus berkomunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk guna mencapai kesepakatan bersama dalam penyelesaian kewajiban, yang dapat mengakomodasi kepentingan para pihak.

Emiten BUMN Karya ini juga berusaha memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk agar dapat memenuhi kewajiban, serta melanjutkan langkah penyehatan dan keberlangsungan bisnis ke depan.

Strategi Pelunasan WIKA 

WIKA mengusulkan pelunasan sebagian secara prorata untuk seri A, B, dan C.

Selain itu, sisa pokok obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025 diusulkan diperpanjang selama dua tahun dengan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil, tanpa mengubah besaran nilai kupon.

Usulan ini telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) sesuai perjanjian perwaliamanatan.

WIKA telah menyelenggarakan dua kali RUPO dan RUPSU:

– RUPO pertama: 16 Desember 2024 
– RUPSU pertama: 17 Desember 2024 
– RUPO kedua: 4 Februari 2025 
– RUPSU kedua: 4 Februari 2025

Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, RUPO dan RUPSU hanya bisa diadakan lagi setelah 28 hari dari rapat terakhir, sehingga WIKA tidak dapat mengajukan rapat baru sebelum jatuh tempo.

Alhasil, WIKA belum bisa melunasi keseluruhan obligasi dan sukuk pada 18 Februari 2025 sesuai skema yang diajukan.

“Perseroan akan kembali berdiskusi dengan Wali Amanat serta pemegang Obligasi dan Sukuk guna mencari kesepakatan dalam RUPO dan RUPSU berikutnya,” ujar Mahendra.