Bekas Tersangka Kasus Asabri Tan Kian Tertangkap Kamera Ikut Lelang Jam Tangan Rp106 Miliar di Swiss


Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss. Videonya pun beredar luas di dunia maya melalui berbagai media sosial.

Dalam acara lelang tersebut, arloji FP Journe itu terjual dengan harga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar. Dengan harga segitu, sudah dipastikan pajaknya pun sangat besar.

Tan Kian merupakan bos properti di berbagai kawasan bisnis mewah di Jakarta, tepatnya di Mega Kuningan dan Sudirman. Ia juga adalah pemilik pusat perbelanjaan papan atas Pasific Place, Hotel JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, The Plaza Office Tower, dan memiliki 60 vila resort senilai US$65 juta di Pulau Bintan.

Sebagai seorang pebisnis, Tan Kian juga menjalin kerja sama dengan PT Hanson International Tbk dalam menjalankan bisnisnya untuk mengembangkan Millenium City di Serpong, Tangerang.

Terkait masalah hukum, Tan Kian pernah terlibat dalam kasus PT Asabri dan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996. Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara.

Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2009. Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tan Kian pada 13 April 2009. SP3 diterbitkan karena Tan Kian telah mengembalikan uang senilai US$13 juta.

Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait kasus PT Asabri pada tahun 2021 sebagai saksi.

Selain kasus PT Asabri, nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya. Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun.

Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang vonis perkara itu pada 26 Oktober 2020, majelis hakim turut menuturkan aliran pencucian uang Benny Tjokro.

Salah satu aliran uang yang menjadi sorotan itu perihal pembelian tanah untuk kemudian dibangun menjadi apartemen South Hill di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tertuang dalam vonis itu nama konglomerat properti bernama Tan Kian.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, yakni hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati terdakwa akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30 persen.

Benny juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut.