Bela Kader, Jazilul Enggak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur Dikaitkan dengan PKB


Nada suara Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sedikit meninggi ketika dicecar soal vonis bebas Ronald Tannur putra dari Edward Tannur, kader partainya. Ia menegaskan putusan PN Surabaya tersebut tak ada kaitannya dengan Edward ataupun PKB.

“(Edward) itu enggak ada hubungannya, itu anak kok. Kok ada (hubungannya), ya enggak bisa lah, di dalam hukum pidana kan (masing-masing),” ujar Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Ia menjelasan, tidak ada kewajiban seorang ayah untuk bertanggung jawab atas tindak pidana anaknya. “Sering kali kita menganggap bahwa apa yang terjadi dalam keluarga itu, satu keluarga yang rusak, enggak juga gitu. Ini hukum pidana semuanya berjalan,” kata dia.

Jazilul meminta agar partainya tidak diseret-seret dalam persoalan ini, karena tidak ada urusannya PKB atas vonis bebas yang kontrovesial itu. Ia juga mengatakan, putusan hukum harus diterima meski tidak memuaskan semua pihak. “Ronald sudah mempertanggungjawabkan, dan sudah divonis, bahwa vonisnya bebas itu, kita enggak bisa intervensi,” ucap dia.

Soal munculnya dugaan kongkalikong di balik putusan itu, Jazilul menantang pihak yang tidak puas untuk membuktikan tuduhan tersebut. “Silakan buktikan kalau ada (bukti kongkalikong), masyarakat boleh ngomong apa saja, tapi pengadilan institusi yang berwenang untuk memutus, ya sudah itu yang kita hormati,” tutur dia menegaskan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya.