News

Belah Penumpang Gelap, Dalil Polisi Tangkap Peserta Aksi Sebelum Pecah Demo Jokowi

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penangkapan yang dilakukan massa demonstran di DPR, Senin (11/4/2022) bukan represif. Tetapi upaya mencegah penyusup, atau membelah penumpang gelap berbaur dalam kerumunan mahasiswa.

Tubagus mengklaim, kelompok yang diamankan mayoritas tidak berasal dari elemen mahasiswa. Bahkan, saat proses interogasi mereka tak memiliki tujuan yang jelas ikut berdemonstrasi pada hari ini. Kebanyakan, hanya terpengaruh dari undangan yang viral di media sosial.

Mungkin anda suka

“Seperti pengalaman yang kemarin yang pengunjuk rasa yang sudah terdaftar itu tidak melakukan sesuatu, tetapi banyak yang menumpangi melakukan kegiatan melawan hukum. Itulah yang kita antisipasi,” ujar Kombes Tubagus.

Tubagus belum merinci jumlah keseluruhan yang telah ditangkap aparat. Namun, ia memastikan beberapa diantara mereka kedapatan membawa senjata tajam.

Foto: istimewa

“Orang membawa senjata tajam ini masih kita data. Masih berjalan. Ada yang dari Cianjur, ada yang dari anak SMK. Ada macem-macem,” ucapnya.

Kapolri Bicara Penumpang Gelap, Ombudsman Ingatkan Jangan Represif

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan tidak ingin ada penyusup dalam aksi demo mahasiswa. Karena dapat membuat aksi penyampaian pendapat di muka umum berujung pada perbuatan pelanggaran hukum. Untuk itu, penting penumpang gelap di pisahkan dari barisan mahasiswa.

Foto: istimewa

“Kepolisian sedang membuktikan untuk bisa memberikan pelayanan kepada aksi demo mahasiswa. Mengawal dan mengamankan agar proses demo bisa berjalan dengan aman, damai, dan tertib,” kata Sigit di Monas.

Di samping itu, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengingatkan agar kepolisian tidak melakukan tindakan represif. Khususnya terhadap mahasiswa yang menggelar demo pada hari ini di kawasan Patung Kuda dan Gedung DPR RI.

Mengingat, jaminan aspirasi masyarakat menyampaikan pendapat tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 28E ayat (3). Yakni, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kembali mengingatkan kepolisian agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif,” kata Johanes.

Polisi Tangkap Peserta Aksi Jelang Pecah Demo Jokowi

Sebelumnya, menjelang unjuk rasa mahasiswa tolak tiga periode jabatan Presiden Jokowi, aparat melakukan penangkapan terhadap peserta aksi di kawasan Jakarta Pusat. Dalil penangkapan itu karena mereka terendus sebagai penyusup yang ingin berbaur dalam barisan mahasiswa.

Bahkan aparat mendapati ada kelompok yang mengenakan jaket almamater tanpa logo kampus dan tidak memiliki kartu tanda mahasiswa. Ada juga yang membawa senjata tajam.

Aparat juga mengamankan belasan pelajar di kawasan Stasiun Bogor dan Terminal Baranangsiang karena hendak ikut aksi unjuk rasa 11 April di Jakarta. Dalam telepon seluler mereka ada selebaran ajakan aksi unjuk rasa dan percakapan janjian bertemu di Jakarta.

Ada pula pelajar STM atau SMK yang hendak ikut demo 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI Senayan juga ditangkap polisi di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lanjut di Polres Metro Jakarta Timur. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button