Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme. Jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.
Ali Ahmad mengatakan, negara tidak boleh gentar dengan preman dan tidak boleh mentolerir aksi premanisme. Bila ada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat, maka itu bukanlah tindakan ormas, tapi premanisme.
“Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang,” ujar Ali Ahmad dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Menurut dia, jerat hukum nasional terhadap premanisme antara lain diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kemudian Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.
“Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara,” bebernya.
Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran,” ucapnya.
Menurut Ali Ahmad, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Di antaranya, Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Berikutnya, Jerman membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan. undang. Kemudian Australia menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan. Selanjutnya, Pemerintah Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.
“Yang namanya ormas itu
visi utamanya menjaga nilai-nilai sosial, pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, dan turut serta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya persatuan, kesatuan, dan keadilan warga negara,” ucapnya.
Ali Ahmad mengatakan, kepentingan negara terhadap ormas terbaca sejak orde lama, ormas sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan. Pada Orde Baru, pemerintah mengontrol seiring berjamurnya pendirian ormas.
“Ormas yang dinilai “berbahaya” dibubarkan atau dibatasi aktivitasnya. Era reformasi hingga sekarang, lebih bebas lagi pendirian, tapi sangat disayangkan beberapa kekerasan ormas terlibat dalam konflik dan kekerasan,” paparnya.
Dia mengatakan, Indonesia perlu mencontoh negara-negara yang sukses mengelola ormas, seperti Singapura yang memiliki peraturan yang jelas dan ketat untuk ormas, sehingga menciptakan lingkungan yang stabil dan terkendali.
Jepang juga memiliki sistem pengelolaan ormas yang terstruktur dan efektif. Pemerintah Jepang memiliki peraturan yang jelas untuk ormas, dan ormas di Jepang umumnya memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah.