News

LPSK: Tanpa Pengakuan Bharada E, Tak Ada Perkara Pembunuhan Brigadir J

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menepis tudingan pengacara Ferdy Sambo yang menyatakan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu memanfaatkan LPSK dan status justice collaborator agar lolos dari jeratan hukum. Apalagi disebut melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas inisiatif sendiri. Sebaliknya, Bharada E memiliki informasi penting dan layak dilindungi untuk mengungkap sengkarut pembunuhan polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Susi menilai, pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo lebih baik disampaikan dalam forum persidangan yang bakal digelar pada pekan depan. Dia juga menegaskan bahwa tanpa adanya pengakuan Bharada E, bukan mustahil tak ada perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.

“Kalau enggak ada pengakuan Bharada E bahwa ini tindak pidana pembunuhan, maka kasus ini enggak akan terungkap. Itu poin paling penting,” kata Susi, kepada Inilah.com, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Dia menilai pernyataan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo tak berdasar. Atas dasar ini dia meminta tim kuasa hukum untuk menyiapkan argumentasi pembelaan terhadap Ferdy Sambo untuk diadu di hadapan hakim pada persidangan nantinya.

“Nanti pembuktiannya kan di pengadilan. Saya enggak mau pecah fokus dengan statement pihak lain. Kami fokus perlindungan untuk Bharada E,” kata Susi seraya mengingatkan adanya peran besar Bharada E yang sekarang ini dilindungi LPSK. “Peran dia ungkap kasus ini besar sekali bukan soal memanfaatkan LPSK dan JC. Kami LPSK fokus perlindungan untuk Bharada E supaya tetap konsisten mengungkap kejahatan ini.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button