Market

Pengusaha Pinang Keluhkan Bea Masuk Tinggi ke India, Mendag Zulhas Siap Perjuangkan Jalan Keluarnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan menyampaikan kepada Pemerintah India perihal tingginya bea masuk komoditas pinang ke India, termasuk yang berasal dari Indonesia. Ia melihat bahwa tingginya bea masuk yang diterapkan India saat ini untuk pinang telah menyulitkan kondisi pinang di Indonesia.

Mendag Zulhas mengatakan akan membicarakan hal tersebut saat bertandang ke India untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 9-10 September mendatang.

Hal tersebut diutarakan Mendag Zulhas saat menerima kunjungan para pengusaha pinang dari Provinsi Jambi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Rombongan para pengusaha tersebut dipimpin Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dan Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto.

“Para pengusaha pinang ini datang ke Kemendag mewakili petani pinang se-Provinsi Jambi. Mereka ingin panen dan ekspor ke India, tetapi saat ini terhambat kebijakan Pemerintah India. India mengenakan pajak yang tinggi hingga 108 persen, sehingga tidak ada yang membeli karena harga jadi mahal sekali. Kita akan perjuangkan hal ini. Akan kami sampaikan saat KTT G20 di India mendatang saat saya mendampingi Presiden RI,” ungkap Mendag Zulhas.

Dalam pertemuan itu turut hadir Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan.

Mendag Zulhas berharap akan ada hasil positif dalam pembicaraan dengan India terkait bea masuk produk pinang. “Nanti kita akan sampaikan. Mudah-mudahan nanti bisa ada jalan keluar sehingga petani pinang di Jambi dan para pedagang kita ini tidak mengalami kesulitan. Akan kita usahakan,” kata menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ekspor produk pinang Indonesia menghadapi bea masuk tinggi di negara tujuan ekspor utama. Bea masuk yang tinggi terdapat di negara-negara pasar utama antara lain India, Iran, dan Persatuan Emirat Arab (PEA). India menerapkan bea masuk 108 persen, sementara Iran 87,2 persen dan PEA 98,9 persen.

Pinang India

Khusus pasar India, terdapat kebijakan Minimum Price Import (MPI). Kebijakan tersebut melarang impor komoditas pinang di bawah harga Rs251 per kg atau setara Rp46.300 per kg. Akibatnya, ekspor pinang Indonesia dilakukan melalui negara ketiga (transhipment) yang sudah memiliki kesepakatan dagang bilateral dengan India.

Hambatan perdagangan dan keterbatasan akses pasar telah berimplikasi pada kondisi pinang di dalam negeri. Kebijakan tersebut memaksa para eksportir untuk menjual pinang dengan harga yang sangat rendah yang pada akhirnya akan menekan harga pinang di tingkat petani. Rendahnya harga di tingkat petani tersebut mendorong alih fungsi lahan dari tumbuhan pinang ke sawit yang dalam jangka panjang dapat berdampak pada penurunan produksi pinang nasional.

Dari sisi pasokan, Indonesia termasuk produsen utama pinang dunia bersama India, Bangladesh, Myanmar, dan Sri Lanka. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dengan perkiraan total produksi 215 ribu MT pada 2021. Sebagian besar buah pinang Indonesia ditujukan untuk pasar ekspor karena permintaan domestik yang terbatas.

Ekspor Indonesia pada periode Januari-Juni 2023 mencapai US$71,53 juta dengan negara tujuan utama Iran dan India yang memiliki pangsa pasar 53,9 persen. Sementara itu, sepanjang 2018-2022, permintaan dunia untuk pinang terus tumbuh signifikan sebesar 52,72 persen per tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button