News

Belasan Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta ke KPK

Belasan ribu penyelenggara negara terungkap belum menyampaikan laporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022 lalu.

“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Mungkin anda suka

Ipi menjelaskan, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen. Menurut Ipi, penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen. Jumlah ini dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Sementara, bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.

Selanjutnya, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor. Adapun, unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Lebih jauh, KPK juga mencatat berdasarkan data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

“Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi.

Pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan LHKPN. Sedangkan, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota sudah menyampaikan LHKPN.

KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan tersebut. Apabila hasil verifikasi tidak lengkap, KPK akan menginformasikan yang bersangkutan.

Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak pemberitahuan. Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak terpenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut. Artinya, KPK menganggap penyelenggara negara itu tidak menyampaikan LHKPN.

“Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button