PT Inovasi Pembayaran Digital atau Ayolinx benar-benar ketiban apes. Baru mendapatkan perizinan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kategori dua, yakni payment gateway, disebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlibat judi online (judol).
“Ayolinx masih bersiap meluncurkan produk yang ditargetkan launching pada September 2024. Jadi, secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget saat nama Ayolinx masuk 21 daftar PJP yang terkait judi online,” kata CEO Ayolinx, Prasetyo Putra, Kamis (15/8/2024).
Prasetyo menilai, pencatutan oleh Kominfo, cukup memberatkan langkah Ayolink yang akan memulai bisnisnya. Dipastikan, Ayolinx tidak punya afiliasi dengan perusahaan lain atau sistem elektronik, apalagi yang menjalankan praktik judol.
“Komitmen kami jelas. Tidak memberikan layanan kepada pelaku judi online di Indonesia. Kami selalu berupaya mematuhi semua regulasi yang diberlakukan pemerintah dan lembaga pengawas, dalam hal ini BI,” kata Prasetyo.
Saat ini, kata Prasetyo, perseroan akan terus memantau situasi dengan saksama dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx.
“Kami tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, dengan menjunjung tinggi standar etika dan kepatuhan tertinggi” ujarnya.
Sebelumnya, Kominfo memberi surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dengan 42 Sistem Elektronik. di mana salah satunya adalah Ayolinx.
Pihak Kominfo juga telah menjatuhkan sanksi take down tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada para penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judol.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.
Selanjutnya, Kominfo meminta para penyelenggara sistem pembayaran melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam. Guna memastikan bahwa layanannya tidak dimanfaatkan untuk judol.
“Dalam hal batas waktu 7 hari, Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan yang dimaksud. Maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.