News

Belum P21, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (23/3).

Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun, bila selama batas waktu tersebut penyidikan belum rampung maka masa penahanan itu dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.

Indra Kenz ditahan oleh penyidik sejak 25 Februari 2022, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 17 Maret lalu. Whisnu mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka itu akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Chandra Sukma menambahkan, pihaknya telah diperpanjang sampai 25 April 2022, mendatang.

“Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April (2022),” kata Chandra.

Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Polisi mengungkapkan bahwa Indra kenz memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.

Pelacakan dan penyitaan aset milik Indra pun gencar dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menyatakan bakal menyita total Rp57,2 miliar aset milik Indra. Sejauh ini, total aset yang disita baru sebesar Rp43,5 miliar.

Beberapa aset di antaranya seperti dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Terakhir, ada unit rumah di Medan. Pekan lalu, polisi juga menyita tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten.

Indra Kenz disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 3,5, dan 10 UU nomor 8/2010 tentang TPPU serta pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button