Belum Punya Sertifikat TKDN, Jubir Kemenperin: Jangan Beli iPhone 16 dan Google Pixel

Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:37 WIB

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Antara/Dok Kemenperin).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji memberikan perlakuan yang sama untuk produk relepon pintar Google Pixel. Karena, produk ini belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kasusnya sama dengan iPhone 16.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menerangkan, perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI untuk seluruh produk impor yang belum memiliki sertifikasi TKDN.  Sehingga produk tersebut dilarang diperjualbelikan di Indonesia.  “Semua Google Pixel belum ada TKDN,” kata Febri di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Apabila Google ingin secara resmi produk Google Pixel di Indonesia, Febri mempersilakan, perusahaan tersebut mengajukan sertifikasi TKDN. Bisa melalui tiga skema yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

Advertisement

Masalahnya, produk Google Pixel  terlanjur masuk ke Indonesia sebanyak 22.000 unit selama Januari-Oktober 2024. Masuknya produk tersebut melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.

Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Disampaikan Febri, tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama. “Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN,” katanya.

Selanjutnya, Febri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.

Sebelumnya Febri menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.

Topik

BERITA TERKAIT