Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa. Ia mengatakan, kasus itu telah naik ke tahap penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Arief Adiharsa, dikutip dari tipidkorpolri.info, Kamis (6/3/2025).
Namun demikian belum diketahui secara jelas kasus apa yang kemudian tengah diusut Kortastipidkor. Yang jelas, kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan pejabat PLN Pusat pada Senin (3/2/2025).
Sementara itu, berdasarkan sumber Inilah.com, salah satu kasus yang ditangani yakni terkait mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.
“Kerugian negara Rp1,2 triliun,” ujar sumber.
Menurut sumber itu, kasus PLTU 1 di Kalbar bukanlah satu-satunya perkara yang tengah disidik kortastipidkor. Dikatakan dia, terdapat tiga perkara terkait PLN yang kini sedang ditelusuri polisi.
Kronologi Korupsi PLTU 1 Kalbar
Sebelumnya, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap modus yang terjadi dalam kasus korupsi PLTU 1 Kalbar.
Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief, melalui keterangan resmi, 6 November 2024.
Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).
“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.
Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.
Korupsi Pertamina dan PT Taspen
Untuk diketahui, dua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki kasus korupsi jumbo perusahaan plat merah. Kejagung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang disinyalir merugikan negara hingga Rp193 triliun hanya pada medio 2023.
Sedangkan KPK, saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang diduga merugikan negara hinga Rp11,7 triliun.