Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pihaknya belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Padahal, gugatan praperadilan salah satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (23/9/2024).
Tessa mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, kata Tessa, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sampai dengan jaksa penuntut umum (JPU) menilai lengkap.
“Tentunya apakah jaksa penuntut umum sudah puas dengan saksi-saksi yang telah dipanggil, sudah puas dengan alat bukti dokumen atau surat dan petunjuk yang lainnya,” tuturnya.
Tessa memastikan para tersangka pasti bakal ditahan oleh tim penyidik. Ia meminta seluruh pihak sabar menunggu.
“Kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti kita tunggu saja updatenya,” jelasnya.
Sejauh ini, kerugian negaranya dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP mencapai sekitar Rp1,27 triliun. Potensi kerugian negara ini bisa bertambah dan berkurang tergantung hasil hitung akhir dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Sedangkan, nilai kontrak proyek berbau rasuah di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero) mencapai Rp1,3 triliun.
Berdasarkan sumber dihimpun, para tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Serta, Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.