Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menandatangani nota kesepahaman dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) terkait dana kampanye peserta pemilu.
Terkait temuan PPATK yang menyebut adanya transaksi janggal dana kampanye peserta pemilu, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti lebih jauh. Sebab, pihaknya perlu menunggu laporan peserta pemilu soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sebagai bahan acuan dan pertimbangan.
“Nanti setelah laporan awal dana kampanye tanggal 7 Januari ke atas, itu baru kelihatan karena kan nanti ada siapa menyumbang berapa dan bagaimana, itu ada di laporan awal dana kampanye,” tutur Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Meski begitu, Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan di luar informasi mengenai rekening dana kampanye atau rekening dana pemilu. Untuk itu, Bawaslu akan melanjutkan kajiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban untuk memastikan data temuan PPATK tak tersebar. “Karena kepentingannya akan banyak. Karena ini data intelijen, maka kami berterimakasih ke PPATK karena menyampaikan informasi ke bawaslu. Sehingga data ini akan menjadi salah satu rujukan ketika bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye,” terang Lolly.
Sebelumnya, Bawaslu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal dana kampanye peserta pemilu.
Hanya saja, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan informasi siapa yang terlibat dalam transaksi tersebut beserta besaran nominalnya.
“Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaiakan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” jelas Bagja dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan hal tersebut maka pohaknya akan meneruskan hasil kajian ke aparat penegak hukum.
Leave a Reply
Lihat Komentar