News

Belum Terlaksana, Sidang Etik Brigjen Hendra Diduga Terbentur Tarik Ulur Kepentingan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyangkut pelanggaran etik mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak kunjung terlaksana. Hal itu diduga terkait adanya tarik ulur kepentingan.

“Jadi kalau melihat kasus Brigjen HK (Hendra Kurniawan). Asumsi kita akhirnya memang membenarkan. Ada tarik ulur kepentingan terkait sidang etik itu sehingga tak kunjung digelar,” kata Bambang kepada Inilah.com, Rabu (12/10/2022).

Bambang menjelaskan, aspek terkait penyesuaian dan penetapan jadwal sidang etik juga tak diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Hal ini membuat Polri dapat leluasa mengulur maupun mempercepat gelaran sidang etik.

“Soal kapan sidang etik ini digelar memang tidak diatur dalam Perkap, artinya ini jadi seolah bisa suka-suka polisi lah,” ujar Bambang menegaskan..

Ia membandingkan dengan kasus dua anggota Polri yang menjilat kue ulang tahun TNI di Papua Barat. Sidang etik hingga putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dua anggota Polri itu bisa berlangsung cepat.

“Dua hari pelanggaran kasus bintara yang jilat kue HUT TNI di Papua juga bisa kelar dengan vonis berat yakni PTDH,” jelas Bambang.

Diketahui, Mabes Polri belum menetapkan agenda sidang KKEP terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang turut terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Meski demikian, Hendra terlebih dahulu akan diadili terkait status tersangkanya dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Sidang ini bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Maka, Hendra bakal disidang pidana dengan pangkat Brigjen atau bintang satu yang masih melekat di pundaknya.

“Untuk HK belum (diagendakan sidang KKEP), yang lain-lain tetap berjalan. Tapi detail kami belum terinformasi,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button