News

BEM UI Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) ikut menyoroti kasus dugaan pelanggaran etika  menerima fasilitas mewah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. BEM UI menilai Lili layak dipecat jika hasil investigasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK membuktikan yang bersangkutan melanggar etik.

Ketua BEM UI, Bayu Satria menyebutkan, pemecatan bisa dilakukan karena Lili tidak memperbaiki diri. Sebelum dilaporkan menerima fasilitas saat menonton MotoGP Mandalika, Lili pernah dijatuhi sanksi etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

Mungkin anda suka

“Jatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai komisi,” kata Bayu, Minggu (17/4/2022).

Desakan serupa juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki), Boyamin Saiman. Dewas KPK diharapkan tidak lambat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berat kepada Lili karena telah mencoreng citra KPK secara berulang.

“Dewas KPK harus segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili demi kepercayaan publik kepada KPK,” terang Boyamin. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button