Mungkin tak banyak yang tahu, Bendungan Margatiga yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, masih bermasalah. Karena ada lahan warga yang belum diberikan ganti rugi.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Roy Panagom Pardede mengakui adanya lahan ganti rugia warga yang belum dibayar.
Ditargetkan, pembayaran terakhir untuk ganti rugi bidang tanah yang belum, batas waktunya hingga 15 September 2024.
“Proses peresmian Bendungan Margatiga ini memang cukup panjang, karena dari pengerjaan di 2017 dan baru diresmikan di 2024. Diharapkan dengan kondisi saat ini penyelesaian bidang tanah, baik bekas kawasan hutan ataupun tanah masyarakat dapat bergulir dan berjalan terus sampai tuntas,” ujar Roy di Lampung Timur, Senin ().
Ia mengatakan, pembayaran sisa bidang tanah di kawasan bendungan tersebut dikebut hingga 15 September mendatang. “Sisa yang masih dalam proses itu ada 846 bidang tanah lagi yang belum selesai. Sedangkan total yang sudah selesai ada 87 persen dari keseluruhan bidang tanah, pembayaran terakhir untuk sisa bidang tanah pada 15 September,” katanya.
Dia menjelaskan, dari 846 bidang tanah yang masih dalam proses ganti rugi, sebanyak 617 bidang tanah, merupakan bekas hutan. Dan proses ganti rugi untuk 100 bidang, saat ini sudah diajukan ke satuan kerja (satker) pengerjaan tanah di Jakarta dan ke lembaga pengumpulan aset negara.
“Selebihnya sekitar 300 bidang tanah akan diajukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah. Karena sebanyak 408 bidang sudah dilakukan musyawarah bentuk pada awal Agustus kemarin,” ucap dia.
Menurut dia sejak selesai pengerjaan fisik secara keseluruhan pada 2022, pemerintah tidak melakukan penambahan proses pembangunan dan hanya fokus kepada persoalan penyelesaian ganti rugi bidang tanah genangan.
“Adanya permasalahan terkait ini karena mungkin ada kesalahan identitas, kemudian yang kedua permasalahan di tanah bekas kawasan hutan baru mendapat kepastian ganti ruginya beberapa waktu lalu sesuai audit BPKP dan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberi kepastian proses diganti rugi,” tambahnya.
Dia menyatakan setelah proses ganti rugi selesai semua pengelolaan sumber daya air di Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur akan dioperasikan sepenuhnya oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.