Sekjen PDIP yang juga Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto menentang keras langkah polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono. Menurut dia, penyitaan ponsel juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu merupakan tindakan intimidasi aparat penegak hukum untuk membungkam suara kubu Ganjar-Mahfud.
“Saya sendiri ketika turun ke bawah memang menemukan banyak intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat untuk mendukung pasangan calon (paslon) 02 (Prabowo-Gibran) dan partai yang dipimpin oleh kerabat Pak Jokowi,” kata Hasto dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Hasto menjelaskan, berbagai modus serangan intimidasi telah banyak dikerahkan oleh kubu Prabowo-Gibran. Sebagai contoh, oknum aparat di Sulawesi yang mengancam kepala desa dengan mempersoalkan dana desa. Aparat ini kemudian menekan kepala desa untuk tetap membantu pihaknya jika ingin bersama keluarga mereka.
“Sudah partai kamu tidak kami ganggu, namun dukung paslon 02. Ada juga pendekatan ke ketua RT dan oknum tersebut meminta jatah suara untuk partai istana,” ujar Hasto.
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk dapat menjaga kepercayaan publik dengan tetap bersikap netral jelang Pilpres 2024. Ia turut mewanti baik TNI maupun Polri untuk menjauhkan diri dari praktik politik praktis.
“Pemilu itu rakyat yang berdaulat. Jangan bawa pemilu sebagai pertarungan antara kedaulatan rakyat versus ambisi penguasa,” ujarnya.
Diketahui, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya soal polisi tak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan,ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.
Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, polisi menaikan status perkara terkait pernyataan Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke penyidikan dilakukan gelar perkara pada, Kamis (28/12/2023).
Penyitaan ponsel Aiman sendiri dilakukan saat dia diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Aiman khawatir penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, ” kata Ade.
Dia menjelaskan, status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Leave a Reply
Lihat Komentar