News

Bentuk Satgas, Wagub Jabar Ultimatum Pengusaha Tambang Ilegal Segera Urus Izin

bentuk-satgas,-wagub-jabar-ultimatum-pengusaha-tambang-ilegal-segera-urus-izin

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan dan pengendalian aktivitas tambang di setiap kota/kabupaten. Pengusaha tambang yang belum memiliki izin diberi waktu sekitar enam bulan untuk mengurus legalitas.

“Dengan wilayah yang luas, kami akan bentuk satgas di setiap daerah, meski kami sudah memiliki tujuh cabang dinas ESDM di seluruh Jabar,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum usai sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan minerba Jabar di Cibinong, Bogor, Rabu (18/1/2023).

Uu menjelaskan, rencana pembentukan satgas itu muncul setelah pemerintah provinsi kembali diberi kewenangan dalam perizinan bidang pertambangan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi (kewenangannya) sudah dikembalikan ke provinsi. Kami didelegasikan untuk mengeluarkan perizinan usaha tambang,” ujar Uu.

Satgas tersebut, kata Uu, akan diisi unsur pemerintah kota/kabupaten, kepolisian, TNI hingga Kejaksaan. Kemudian juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Ia meminta masyarakat melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal di daerahnya.

“Jadi sebelum ada perpres yang baru, urusan minerba ada di pemerintah pusat perizinannya. Pengawasan pun jadi lebih rumit,” ungkap Uu.

Menurut dia, jika tidak diawasi secara serius, aktivitas tambang akan sangat merusak ekosistem. Namun di sisi lain, material tambang dibutuhkan untuk pembangunan yang kian masif belakangan ini.

Ia juga memberi kesempatan kepada pemilik usaha tambang yang belum memiliki perizinan agar segera melengkapi perizinannya.

“Karena kami butuh pengusaha tambang juga untuk pembangunan. Tapi kami minta juga izinnya diurus. Agar ada pertanggungjawaban dari pemilik usaha, terhadap ekosistem dan kepada masyarakat juga,” tutup Uu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button