News

Bentuk Simpati ke Korban, Yosi Kembalikan Rp115 Honor dari DNA Pro

Personil grup band Project Pop, Yosi Mokalu siap mengembalikan honor Rp115 juta yang diterimanya dari hasil pembuatan jingle DNA Pro.

Hal itu disampaikan Yosi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penipuan berkedok binary option DNA Pro, di Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).

“Untuk dengan DNA Pro dan tim yang membuat produksi jingle, kontrak itu diangka 115 juta rupiah. Jadi seperti yang sudah saya sampaikan saya siap menyerahkan bukti yang dibutuhkan,” tegas Yosi.

Yosi sama sekali tak keberatan untuk mengembalikan uang, meski sudah melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan. Cerita sedih korban DNA Pro jadi motivasi Yosi untuk ikut membantu meringankan beban korban investasi bodong.

“Sebenarnya kita sama sama menyepakati. Karena polisi pun bercerita siapa saja yang dirugikan, membuat kami mengerti sebagai warga negara yang baik kita harus bisa mendukung dan bersimpati terhadap korban,” tukas Yosi.

Sebagai informasi, Yosi memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi di sekitar pukul 14.12 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button