Berantas Mafia di MA, Kejagung Diminta Gunakan Pasal TPPU di Kasus Suap Vonis Bebas Tannur

Senin, 28 Oktober 2024 – 12:35 WIB

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung untuk sementara akan ditahan di Kejati Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). (Foto: Kejati Jatim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada semua tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Lewat penerapan pasal ini, diharapkan Kejagung dapat membongkar praktik mafia di Mahkamah Agung (MA).

“Mafia jaringanini harus ditumbangkan. Pertama harus dengan menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan prinsip follow the money,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rahman, ketika dihubungi Inilah.com, Senin (28/10/2024).

Zaenur meyakini banyak pihak yang bermain di lorong-lorong gelap di MA. Mulai dari hakim, panitera pengganti, pegawai MA, hingga pengacara terdakwa.

Sementara satu pihak yang baru ditangkap yakni, eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA),  Zarof Ricar (ZR), hanyalah bagian kecil dari permainan perkara di MA.

Advertisement

“ZR ini hanya seorang makelar. Pasti ada pelaku -pelaku lain. Karena ZR ini bukan hakim, yang punya kewenangan memutus itu siapa?. Tentu adalah hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri,” kata Zaenur.

Untuk mengungkapkan mafia peradilan, Zaenur menyarankan, Kejagung untuk bekerjasama dengan lembaga pengawas hakim seperti Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). Termasuk, membongkar alat komunikasi Zarof Ricar.

“Ini harus dibongkar secara utuh. Komunikasi alat komunikasinya ZR harus dibongkar. Siapa saja jaringannya Kasus apa saja yang pernah diperjualbelikan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp920 miliar dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Uang sebesar itu diakui Zarof dari hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA, sejak tahun 2012.

Zarof Ricar awalnya ditetapkan tersangka karena perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan.

“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama LR selaku pengacara Ronald tannur,” kata Qohar.

Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka dalam perkara itu.

Adapun LR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Adapun hakim yang dimaksud yang ditetapkan tersangka karena memutus bebas perkara pembunuhan Terdakwa Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Topik

BERITA TERKAIT