Babinsa adalah satuan teritorial TNI AD paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Sebagai salah satu anggota TNI, Babinsa seharusnya tidak ikut campur terhadap kepentingan politik dari suatu pihak, berdasarkan Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Tapi baru-baru ini, sebuah video pengakuan seorang wanita yang mengaku dimintai KTP dan data pribadi oleh pihak Babinsa TNI viral di media sosial.
Berdasarkan pengakuan pertamanya, para anggota Babinsa TNI itu datang saat kampanye Prabowo Subianto ke kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Tapi setelah video itu viral, pengakuan sang wanita berubah dan mengaku bahwa kedatangan capres itu ke wilayahnya hanya ingin mendengar keluhan warga setempat.
Apa Itu Babinsa TNI?
Babinsa adalah satuan teritorial TNI AD paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Sebagai satuan terbawah, mereka berada di bawah KomandoRayon Militer, bagian dari Komando Distrik Militer dan Komando Resor Militer, yang menginduk pada Komando Daerah Militer.
Biasanya tugas Babinsa adalah mengamankan setiap daerah yang di dudukinya.
Selain itu, Babinsa juga bertugas untuk mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional.
Gaji Babinsa TNI
![Gaji Babinsa TNI](https://i2.wp.com/media.gettyimages.com/id/1128487028/photo/carnival-enlivened-the-commemoration-of-general-offensive-of-1-march-1949-in-yogyakarta.jpg)
Sebagai anggota TNI, gaji Babinsa biasanya akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 8 Tahun 2001 yaitu tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Jika melihat dari peraturan tersebut, maka besaran gaji pokok anggota Babinsa dengan pangkat TNI pada Golongan I (Tamtama) adalah:
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
- Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
Sedangkan, besaran gaji pokok untuk anggota Babinsa yang memiliki pangkat TNI Golongan II (Bintara) sebagai berikut:
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
- Sersan Satu (Sertu): Rp2.169.500 – Rp3.565.200
- Sersan Dua (Serda): Rp2.103.700 – Rp3.457.100
Selain mendapat gaji pokok, anggota Babinsa juga mendapat tunjangan khusus yang terbagi dalam dua tipe, yaitu Rp900.000 untuk Tipe A dan Rp1.200.000 untuk Tipe B.
.
.
Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.
Leave a Reply
Lihat Komentar