Pengguna kendaraan di beberapa daerah di Indonesia perlu berhati-hati saat berpapasan dengan pengemis atau pengamen di jalan. Memberi uang kepada mereka ternyata bisa berujung sanksi denda hingga Rp50 juta, sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Salah satu daerah yang menerapkan aturan ini adalah Kudus, Jawa Tengah. Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat melarang aktivitas pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalan umum. Memberi uang atau barang kepada mereka juga dilarang.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan Kota Kudus yang bebas dari gelandangan dan pengemis yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Pemerintah Kudus saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi Perda tersebut di berbagai lokasi yang kerap menjadi tempat aktivitas pengemis. Diharapkan masyarakat memahami aturan ini dan tidak lagi memberi uang kepada pengemis di jalan.
Selain Kudus, sejumlah daerah lain di Indonesia juga menerapkan aturan serupa, antara lain Bengkulu, Batang, Semarang, Banjarmasin, dan Palangkaraya.
Aturan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa aturan ini tidak manusiawi dan mengabaikan kondisi sosial ekonomi para pengemis. Namun, pemerintah daerah berargumen bahwa aturan ini bertujuan untuk mengatasi masalah sosial yang lebih besar, seperti kemiskinan dan pengangguran, dengan cara yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Terlepas dari perdebatan tersebut, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Memberi uang kepada pengemis di jalan mungkin terlihat seperti tindakan kecil, namun dampaknya bisa lebih besar dari yang kita duga. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga dapat memperparah masalah sosial yang ada.