News

Berbelit-belit hingga Bikin Gaduh, Jadi Pertimbangan Memberatkan Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah pertimbangan yang memperberat hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi yang dituntut penjara selama 8 tahun.

Ada tiga hal yang memberatkan untuk Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, alasan memperberat lainnya yakni perbuatan Putri Candrawathi memantik keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban NofriansyahYosua Hutabarat dan keluarganya,” ungkapnya.

Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button