Seorang penumpang pesawat Super Air Jet di Bandara Internasional Minangkabau tujuan Kualanamu terpaksa diamankan polisi karena melayangkan candaan dirinya membawa bom ketika berada di dalam pesawat.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan penumpang tersebut berinisial FF (63) melontarkan canda saat meletakkan barang ke rak di atas tempat duduk penumpang.
Meski hanya sebuah candaan, namun hal itu sangat dilarang diungkapkan di sebuah bandara apalagi di dalam pesawat terbang
“Canda tersebut terdengar oleh pramugari yang bertugas, lalu melaporkannya kepada pihak bandara sehingga penumpang harus diturunkan paksa untuk menjalani pemeriksaan,” katanya, Kamis (22/2/2024).
Ia menyampaikan canda tersebut membuat penumpang dan maskapai penerbangan serta otoritas bandara panik sehingga meresahkan masyarakat luas.
“Jadi bercanda bisa menjadi sebuah ancaman,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang melontarkan canda dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat calon penumpang pesawat atau akan memasuki bandara agar mematuhi aturan serta bertindak secara bijak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Ketua AOC BIM Eko Pujianto mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan canda berkaitan dengan bom di dalam pesawat maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Kami melakukan penurunan atau ‘off road’ terhadap penumpang tersebut,” ujarnya.
Setelah menurunkan penumpang tersebut, pihaknya menyerahkan kepada otoritas bandara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Leave a Reply
Lihat Komentar