Viral

Berdalih Selebgram, Kepala BC Makassar Anggap Wajar Gaya Hidup Mewah Putrinya

Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono telah diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Gaya hidup mewah putrinya menjadi salah satu sorotan, dia berdalih itu semua hasil dari jerih payah sendiri bukan pemberiannya.

Andi menjelaskan apa yang dilakukan putrinya di jejaring media sosial tidak bermaksud untuk pamer gaya hidup mewah, melainkan menyalurkan hobi dan bakatnya dalam dunia fashion.

“Foto yang banyak beredar tentang putri saya, karena saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di IG medsos lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun. Sehingga dikait-kaitkan kepada putri saya,” kata Andhi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Andhi pun menilai wajar putrinya bergaya modis selaku selebgram. Dia menyebut putrinya sudah bisa menghidupi diri sendiri. “Jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fashion itu lumrah dan itu bisa menghidupi kehidupannya sendiri,” ujarnya.

Andhi juga mengucapkan permohonan maaf kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas terjadinya peristiwa ini. “Dari diri saya pribadi, keluarga saya, Bea Cukai dan Kemenkeu yang sangat saya banggakan dan cintai ini saya mohon maaf bila ada sesuatu yang tidak berkenan di teman-teman media,” katanya.

Diketahui, hari ini Andhi memenuhi panggilan KPK, ia tiba pukul 09.17 WIB, dengan mengenakan batik cokelat dengan jaket biru tua dengan corak. Andhi mengatakan pihaknya akan berbicara lebih setelah dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK mempublikasikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Saudara Wahono dan Saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok,” kata jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button