Berderai Air Mata Bacakan Pledoi, Hakim Mangapul Tagih Janji Manis Jaksa Kejagung


Hakim anggota nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntutnya 9 tahun penjara. Tuntutan itu membuat dirinya merasa terpukul.

Sebagaimana diketahui, jaksa meyakini Mangapul telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menerima suap terkait pengkondisian putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

“Sejujurnya saya terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan pidana kepada saya selama 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Mangapul sambil menangis ketika membacakan pledoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Mangapul menegaskan bahwa selama proses persidangan ia telah bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya menerima suap. Ia juga telah mengembalikan uang suap sebesar 36 ribu dolar Singapura yang diterimanya dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan meringankan jaksa.

Namun, ia menilai tuntutan jaksa tidak sebanding dengan hal-hal meringankan yang disampaikan.

“Hal ini (tuntutan 9 tahun) tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal meringankan sebagaimana yang diuraikan Jaksa dalam tuntutannya,” kata Mangapul.

Lebih lanjut, Mangapul menyinggung janji dari jaksa yang akan meringankan hukuman dirinya dan Erintuah Damanik jika mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di persidangan. Namun, menurutnya, pengajuan tersebut tidak dipertimbangkan dalam berkas tuntutan.

“Padahal saya dan Pak Damanik telah membantu jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa hakim anggota majelis PN Surabaya nonaktif, Heru Hanindyo, dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejagung. Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibanding dua hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing-masing dituntut 9 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Heru tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya menerima suap untuk mengkondisikan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif Mahkamah Agung.

Adapun pertimbangan yang meringankan hanya bahwa Heru belum pernah dihukum.

Sementara itu, Erintuah dianggap kooperatif karena mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian perkara lain, termasuk yang melibatkan Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115 ribu dolar Singapura,” ujar jaksa.

Di sisi lain, Mangapul juga dinilai kooperatif karena telah mengembalikan uang suap yang diterimanya dari Lisa Rachmat.

“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 36 ribu dolar Singapura,” ucap jaksa.

Meski demikian, ketiga hakim tetap dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta, subsider pidana kurungan selama enam bulan apabila tidak dibayar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.