Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran menyatakan dua orang wisatawan yang ditemukan tewas tenggelam setelah terbawa arus ombak, karena sebelumnya berenang di zona bahaya bagi wisatawan Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
“Iya, daerah larangan,” kata Kepala Satpolairud Polres Pangandaran AKP Sugianto saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).
Kedua wisatawan asal Kabupaten Ciamis yakni AM (23) dan R (21) bersama teman-temannya berwisata ke Pantai Pangandaran, kemudian berenang dan terbawa arus ombak di kawasan terlarang Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jumat (19/4).
“Ada bendera warna merah yang dipasang di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Kejadian berawal saat kedua korban bersama teman-temannya berjumlah 11 orang menggunakan sepeda motor pergi berwisata dari Kabupaten Ciamis ke Pantai Pangandaran. Kemudian mereka nekat berenang di kawasan yang sudah diberi peringatan larangan berenang. Akibatnya, empat orang terseret ombak, dua orang berhasil diselamatkan, dan dua lagi terseret ke tengah lautan.
Setelah mendapat laporan dua wisatawan terseret ombak itu, jajarannya bersama Tim SAR gabungan lainnya melakukan pencarian dengan menyusuri pantai, dan ke tengah lautan.
Tim SAR setelah empat hari pencarian, Senin (22/4) berhasil menemukan korban AM dalam keadaan meninggal dunia di perairan Pantai Beach Strip Susi Air atau sekitar Pos 5 Pantai Barat Pangandaran lokasi korban dilaporkan terbawa ombak.
Korban selanjutnya kembali ditemukan oleh Tim SAR, Selasa (23/4) sore, di lokasi tidak jauh dari penemuan korban pertama. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Pandega, Pangandaran.