Advokat Febri Diansyah membantah menerima uang kontrak jasa hukum dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan yang berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri meyakini bahwa honor yang diterimanya saat proses penyelidikan merupakan uang pribadi dari SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alsintan. Ketiganya pernah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan pegawai Kementan. Ia pun mengaku telah membantah tuduhan tersebut saat dihadirkan dalam sidang SYL.
“Clear di proses persidangan Pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya. Dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi,” ujar Febri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Febri juga mengklaim pernah menolak pembayaran jasa hukum dari anggaran Kementan yang ditawarkan oleh eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau Kementan karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear,” ucapnya.
Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa honor kuasa hukum selanjutnya, ketika SYL memasuki proses penyidikan, berasal dari pihak keluarga kliennya.
“Kalau terkait dengan honorarium di tahap penyidikan, itu sudah tidak iuran bertiga lagi, pada saat itu pihak keluarga Pak SYL yang memberikan setelah Pak SYL sudah tidak menjadi menteri lagi,” katanya.
Febri mengaku tidak terlalu memikirkan persoalan ini, termasuk terkait penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor lamanya di Visi Law Office dan pemeriksaan mantan rekannya Rasamala Aritonang, pada Rabu (19/3/2025).
Ia menegaskan bahwa saat ini fokusnya adalah mengawal persidangan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan suap PAW di KPU.
“Dalam konteks saat ini saya menjadi tim kuasa hukum terhadap Pak HK. Saya sedang fokus untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Pak Hasto,” ucapnya.
KPK Berencana Periksa Febri Diansyah
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa advokat Visi Law Office lainnya, yakni Febri Diansyah (F) dan Donal Fariz (DF), setelah sebelumnya memanggil Rasamala Aritonang.
Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan Febri dan Donal masih akan dikaji oleh tim Kasatgas Penyidikan yang menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dua lagi kita tanyakan ke penyidiknya apakah saudara DF atau F yang akan kita mintai keterangannya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep menjelaskan bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait proses awal SYL mengontrak Visi Law Office sebagai kuasa hukum dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.
“Akan kita mintai keterangannya bagaimana Visi Law Office ini di-hire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana pembayaran jasa hukum Visi Law Office, yang diduga berasal dari uang kolektif atau hasil pemerasan pegawai Kementan.
“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep.
Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembayaran jasa hukum tersebut, termasuk bagaimana aliran dana sampai ke tangan Febri dan rekan-rekannya.
“Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” tuturnya.