Arena

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka

Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka praktik pengaturan skor atau match fixing pertandingan sepak bola Liga 2.

Keduanya merupakan aktor lapangan yang memberi suap kepada para pengadil di lapangan atau wasit yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka untuk kejadian tahun 2018.

“Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan 2 orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Asep menjelaskan, DR berperan melakukan aksi suap untuk memenangkan klub Y yang saat itu bermain di Liga 2. Namun, Asep tidak merinci soa klub Y atau klub yang telah melakukan suap tersebut.

“Tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,” katanya.

Selanjutnya, tersangka VW merupakan mantan pemilik klub sepak bola yang melakukan lobi-lobi kepada wasit yang memimpin pertandingan. Lobi bertujuan untuk mempermudah setiap pertandingan klub Y sehingga memperoleh kemenangan.

“VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” paparnya.

Atas perbuatannya, VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada bulan November 2018.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ia merincikan keenam tersangka tersebut inisial-nya, K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button