Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Puan Nilai Perlindungan Perempuan dan Anak Belum Jadi Prioritas


Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi alarm bagi pemerintah bahwa perempuan dan anak masih rentan dari aksi kekerasan seksual.

Dia menekankan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, dan tidak hanya sekadar menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Dia meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu, di mana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

Dia pun meminta penegak hukum beserta pemangku kepentingan terkait untuk menjamin perlindungan maksimal bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban dan menyebabkan trauma jangka panjang. Untuk itu, negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan bagi para korban.

“Saya tidak bisa membayangkan pilu yang dirasakan anak-anak ini. Bagaimana bisa orang dewasa yang harusnya melindungi dan menjaga mereka, justru melakukan kejahatan luar biasa yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” tuturnya.

Puan pun mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pendampingan bagi para korban, serta mengimbau agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

“Tentunya untuk memerangi kekerasan seksual dibutuhkan kerja bersama dari semua pihak, termasuk dari berbagai elemen bangsa dan masyarakat itu sendiri. Mari bersama membawa Indonesia agar terbebas dari aksi kekerasan seksual, khususnya pada perempuan dan anak,” kata dia.