News

Berkaca dari Peristiwa di Sumenep, Bawaslu Minta Parpol Setop Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak melakukan politik transaksional di berbagai macam tempat ibadah. Hal ini berkaca dari kasus bagi-bagi amplop di Sumenep Jawa Timur, oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah beberapa waktu lalu.

“Bawaslu mengingatkan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang. Terutama tadi melakukan kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi bukan hanya masjid saja ya, tapi juga tempat ibadah yang lain, tempat pendidikan, dan juga fasilitas pemerintah,” jelas Bagja di media center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Ia menegaskan Bawaslu akan menindak parpol yang kedapatan melakukan politik transaksional di tempat ibadah. Bagja mengaku sedang mempersiapkan surat teguran yang akan ia layangkan kepada DPC PDIP Sumenep terkait laporan bagi-bagi amplop di masjid.

“Kami akan melakukan teguran tertulis kepada partai tadi dan belum pada saat ini, namun setelah press conference ini kami akan lakukan (beri teguran). Apapun di tempat ibadah tidak dilakukan untuk kegiatan pembagian, kalaupun pembagian zakat, tidak menggunakan logo partai dan lain-lain. Inilah kami harus berhati-hati, karena pada saat ini kami juga tidak ingin menghalangi semua orang yang ingin melakukan ibadah,” ujar Bagja.

Diketahui, Ketua DPP PDIP Said Abdullah bagi-bagi amplop berlogo banteng moncong putih di sebuah masjid. Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini mengakui bahwa ia bersama DPC PDIP Madura sempat membagikan 175 ribu paket sembako kepada kaum miskin selama masa reses anggota dewan pada bulan Maret

Said mengungkapkan sebagian sembako yang dibagikan tersebut dalam bentuk uang. Ia pun menganggap uang tersebut sebagai bagian dari zakat mal yang rutin diberikan kepada warga setiap tahunnya.

Alasan penggunaan amplop berlogo PDIP dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini. “Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button